Jumat, 08 April 2011

PEDOMAN CPIB


PEDOMAN CPIB

1.       LOKASI
Lokasi budidaya harus tidak menimbulkan bahaya keamanan pangan,  akibat kondisi sekitar, baik air pasok maupun pencemaran udara.
Unit usaha budidaya berada pada lingkungan yang sesuai, di mana resiko keamanan pangan dari bahaya kimiawi, biologis dan fisik diminimalisir.
- Tidak ada sejarah banjir (banjir dapat membawa resiko kontaminasi)
- Tidak ada bukti bahwa tanah dasar mengandung bahan kimia atau kandungan lain, yang mungkin mengakibatkan tingkat kontaminasi yang tidak dapat diterima (sebelumnya digunakan untuk industri)
- Jauh dari berbagai sumber polusi, seperti perumahan, industri, pertanian atau peternakan

2.       SUPLAI AIR
Air pasok untuk budidaya harus tidak menimbulkan bahaya keamanan pangan.
Unit usaha mempunyai sumber air pasok yang baik dan terhindar dari sumber polusi
- Lokasi dekat dengan laut, sungai atau kanal dan mempunyai akses yang mudah untuk kecukupan air yang berkualitas sepanjang tahun;
- Tidak ada endapan lumpur budidaya yang dibuang ke perairan alam, termasuk dari unit usaha;
- Saluran air pasok, baik di tambak maupun di luar tambak, tidak melalui area di mana terdapat resiko kontaminasi;
- Endapan lumpur dibuang dengan kanal terpisah dan aman untuk menghindari polusi dari dalam;
- Air limbah tidak digunakan untuk budidaya;
- Mempunyai tindakan pengelolaan (contoh: tandon penampungan) untuk meningkatkan / perlakuan air masuk.

3.       TATA LETAK DAN DESAIN
Unit Usaha Budidaya didesain dengan baik, dimana tata letak yang dapat meminimalkan resiko yang berhubungan dengan kontaminasi
Area usaha budidaya hanya digunakan untuk pembudidayaan ikan
- Unit usaha budidaya seharusnya mempunyai desain yang baik, dengan tata letak yang meminimalkan resiko yang berhubungan dengan kontaminasi
- Wadah budidaya harus berada di lokasi yang jauh dari peternakan untuk meminimalkan bahaya pencemaran limbah ternak.
- Tidak ada bukti adanya peternakan (sapi, unggas, dsb) atau limbah yang mengontaminasi fasilitas budidaya ikan.
Unit usaha budidaya mempunyai desain & tata letak yang dapat mencegah kontaminasi silang
- Tata letaknya baik, area untuk wadah budidaya, tandon penyimpanan air, tandon pengelolaan air, atau area pembuangan lumpur dan bangunan gudang serta fasilitas lain.
- Tata Letak dapat menjamin kemungkinan kontaminasi dan kontaminasi silang telah dikendalikan.
- Tinggi pematang kolam/tambak cukup untuk menghindari kontaminasi
Toilet, septic tank, gudang dan fasilitas lainnya terpisah dan tidak berpotensi mengontaminasi produk budidaya.
- Mempunyai toilet dalam kondisi bersih, dan  tidak berada di area yang mungkin dapat mengontaminasi produk.
- Menggunakan septic tank.
- Drainase dari toilets/kamar mandi diberikan perlakuan khusus dan tidak dibuang  ke saluran air masuk maupun sistem drainase.
Unit budidaya memiliki fasilitas pembuangan limbah cair/padat  yang di area yang sesuai
Tersedia fasilitas pembuangan sampah/limbah dan ditempatkan di lokasi yang tidak menyebabkan resiko kontaminasi pada wadah budidaya, area panen/penanganan hasil, pemberian pakan maupun fasilitas lain.
Wadah budidaya (karamba, jaring) didesain dan dibangun agar meminamilisir kerusakan fisik ikan selama pemeliharaan dan panen 
- Perlengkapan seperti karamba dan jaring di-desain dan dibangun untuk menjamin minimalisir kerusakan fisik ikan selama proses pembesaran dan panen
- Kemungkinan besar tidak berlaku untuk udang atau kolam ikan

4.       KEBERSIHAN FASILITAS DAN PERLENGKAPAN
-          Unit usaha budidaya dan lingkungannya dijaga kondisi kebersihan dan higienis
-          Dilakukan tindakan pencegahan terhadap binatang & hama penyebab kontaminasi
-          BBM, bahan kimia (desinfektan, pupuk, reagen), pakan dan obat ikan disimpan dalam tempat yang terpisah dan aman.
-          Wadah, perlengkapan & fasilitas budidaya dibuat dari bahan yg tidak menyebabkan kontaminasi.
-          Fasilitas & perlengkapan dijaga dalam kondisi higienis & dibersihkan sebelum dan sesudah digunakan; serta (bila perlu) didesinfeksi dg desinfektan yg diizinkan.

5.        PERSIAPAN WADAH DAN PENEBARAN
-         Prosedur persiapan wadah dapat menimbulkan bahaya keamanan pangan.
-         Prosedur persiapan wadah seharusnya bertujuan untuk meminimalkan bahaya keamanan pangan seperti bakteri patogen, inang perantara parasit zoonotik.
-         Prosedur persiapan yang efektif juga menurunkan resiko masalah kesehatan hewan air yang akan menurunkan kebutuhan atau penggunaan obat ikan dan penggunaan bahan kimia.
Wadah budidaya dipersiapkan dengan baik sebelum penebaran benih:
-         Dasar kolam seharusnya dipersiapkan dengan baik dengan pembersihan, membuang endapan serta pengeringan dasar.
-         Buangan dasar kolam harus dibuang dgn cara yang saniter, hindari kontaminasi pada air pasok atau lingkungan sekitar.
-         Dilakukan penyaringan air yang masuk ke wadah, sebelum penebaran benih.
Dalam persiapan wadah dan air, hanya menggunakan pupuk, probiotik dan bahan kimia  yang direkomendasikan :
-         Seharusnya hanya menggunakan bahan kimia yang disetujui dalam persiapan air dan tanah, serta digunakan dalam dosis dan dengan cara yang benar.
-         Seharusnya bahan kimia dan bahan lain diberikan label, dan digunakan sesuai petunjuk label.

6.       PENGELOLAAN AIR
-         Mutu air dan sedimen seharusnya dijaga pada level yang mencukupi untuk kesehatan lingkungan budidaya dengan melakukan angka penebaran benih dan pakan yang sesuai.
-         Air pasok dan keluar di wadah budidaya seharusnya difiltrasi/ saring untuk mencegah masuknya species yang tidak diinginkan termasuk parasit dalam air tawar.
Dilakukan filtrasi air atau pengendapan serta menja-min kualitas air sesuai untuk ikan dibudidayakan :
-         Air difiltrasi selama pengisian wadah budidaya sebelum untuk untuk mencegah masuknya hama/predator.
-         Tandon digunakan bila perlu untuk meningkatkan mutu air.
-         Mutu air dijaga dgn aerator pada tambak udang intensif.
-         Kotoran dibuang secara teratur
Monitor kualitas air sumber secara rutin untuk menjamin kesehatan dan kebersihan ikan yang dibudidayakan :
-         Mutu air dimonitor untuk menjamin kesehatan dan sanitasi.
-         Monitor mutu air (parameter dan frek. contoh) tergantung kondisi. Utk logam berat & pestisida min. 1 kali /th.
-         Uji mutu air pada unit budidaya memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan.
-         Rekaman mutu air seharusnya termasuk residu logam berat (Pb, Hg, Cd) dan kontaminan microba.

7.       BENIH
-         Penggunaan obat ikan dan bahan kimia selama pembenihan dapat menimbulkan residu dan beresiko pada keamanan pangan.
-         Mutu benih yang buruk dapat pula mengganggu kesehatan selama pembudidayaan dan akan memicu penggunaan obat dan atau bahan kimia.
Benih sehat bersertifikat berasal dari  hatchery yang bersertifikat dan atau memiliki sertifikat bebas penyakit dan obat ikan :
-         Benih seharusnya berasal dari hatchery yang menggunakan bahan kimia dan obat-obatan yang dapat diijinkan.
-         Menggunakan benih dari hatchery yang bersertifikat. Bila blm bersertifikat seharusnya menyertakan bukti mutu dan bebas penyakit dan antibiotik.
-         Pembudidaya harus ada kesadaran mutu benih dan memiliki rekaman ttg pemasok & jumlah pembelian benih.

8.       PAKAN
-         Pakan dapat menyebabkan masalah keamanan pangan dengan menarik datangnya hama pengerat, penanganan pakan tidak tepat atau menjadi media penular pada udang/ikan.
-         Pada usaha budidaya, selain menggunakan pakan komersial yang dijual, pembudidaya terkadang membuat sendiri pakannya.
-         Bahan baku pakan seharusnya tidak menggunakan pestisida, bahan kimia, termasuk logam berat dan kontaminan lain yang dilarang dan membahayakan.
Pakan Ikan yang digunakan memiliki nomor pendaftaran/ sertifikat yang dikeluarkan Direktur Jenderal atau surat jaminan dari institusi yang berkompeten :
-         Menggunakan pakan komersial yang terdaftar
-         Apabila membuat pakan sendiri menggunakan formula yang standar dan bahan baku yang tidak mengandung bahan terlarang dan membahayakan (pestisida,bahan kimia,logam berat dan kontaminan lain)
-         Pembudidaya menggunakan pakan yang terdaftar dari DJPB atau institusi berwenang lainnya. Nomor pendaftaran seharusnya tertulis dalam label pakan.
Pakan ikan disimpan dengan baik dalam ruangan  yang kering dan sejuk untuk menjaga kualitas mutu serta digunakakan sebelum masa daluwarsanya :
-         Pakan tidak digunakan setelah masa daluwarsanya.
-         Tidak ada bukti telah daluwarsa atau rusak.
-         Pakan selalu tersimpan dalam kemasan/wadah yang baik.
-         Pakan yang kering disimpan dalam tempat yang sejuk dan terjaga ventilasinya serta terlindung diarea yang kering untuk mencegah kerusakan, jamur dan kontaminasi.
-         Pakan basah seharusnya tersimpan dalam tempat dingin dan digunakan sesuai dengan saran penyajian.
-         Penyimpanan, kondisi transportasi dan penggunaannya seharusnya sesuai dengan spesifikasi yang ada pada label.
Pakan tidak dicampur bahan tambahan seperti  antibiotik, obat ikan, bahan kimia lainnya atau hormon yang dilarang :
Pakan buatan sendiri harus dibuat dari bahan yang direko-mendasikan dan tidak dicampur dengan bahan-2 terlarang
Pemberian pakan dilakukan dengan cara yang efisien mengikuti ratio pemberian yang dianjurkan :
-         Pemberian pakan yang baik membutuhkan air dan sedimen yang bermutu.
-         Pembudidaya menggunakan tadah pakan dan melakukan pemberian pakan yang efisien berdasarkan kebutuhan.
Pakan berlabel/memiliki informasi  yang mencantumkan komposisi, tanggal daluwarsa, dosis dan cara pemberian dengan jelas.

9.       OBAT IKAN, BAHAN KIMIA & SUBSTANSI BERBAHAYA
-         Bahaya yang berhubungan dengan obat ikan (termasuk antimikroba) dalam pembudidayaan adalah residu pada produk akhir. Penerapan CBIB seharusnya dapat menurunkan penggunaan obat ikan, dll.
-         Untuk itu perlu pengelolaan kesehatan yang efektif selama proses budidaya, dengan meningkatkan sistem keamanan hayati dan menurunkan insiden wabah dan resiko yang ditimbulkan.
-         Program preventif terhadap kesehatan ikan lebih diutamakan dari pada upaya pengobatan.
-         Hanya menggunakan obat ikan, bahan kimia dan biologis yang diijinkan (registrasi dari DJPB)
-         Obat ikan yang diijinkan digunakan sesuai petunjuk dan pengawasan
-         Obat ikan, bahan kimia dan biologis disimpan dengan baik sesuai spesifikasi.
-         Obat ikan, bahan kimia dan biologis sesuai  pada label.
-         Dilakukan test untuk mendeteksi residu obat ikan & bahan kimia dengan hasil dibawah ambang batas
-         Obat ikan, bahan kimia dan susbtansi biologi memiliki label yang jelas dan lengkap tentang komposisi, dosis, indikasi, cara penggunan, masa daluwarsa dan periode withdraw dalam bahasa indonesia.

10.   PANEN
Bahaya keamanan pangan dapat muncul dari teknik panen yang tidak sesuai, seperti temperatur yang tinggi dapat menyebabkan pembusukan produk selama kegiatan panen.
Selain itu, dari penggunaan air atau es yang tercemar dan kurang bersihnya fasilitas dan peralatan.
Kerusakan ikan selama panen dapat menyebabkan pencemaran yang mengarah kepada saluran usus   atau pembusukan produk.
Teknik panen yang sesuai akan memperkecil resiko pencemaran, kerusakan fisik dan stres ikan.
-         Perlengkapan dan peralatan mudah dibersihkan dan dijaga dalam kondisi bersih dan higienis
-         Panen dipersiapkan dengan baik untuk hindari pengaruh temperatur tinggi pada ikan.
-         Pada saat panen dilakukan upaya untuk menghindari terjadinya penurunan mutu dan kontaminasi ikan
-         Penanganan ikan dilakukan secara higienis dan efisien sehingga tidak menimbulkan kerusakan fisik

11.   PENANGANAN HASIL
Peralatan dan perlengkapan untuk penanganan hasil mudah dibersihkan dan didesinfeksi (bila perlu) serta selalu dijaga dalam keadaan bersih
Ikan mati segera didinginkan dan diupayakan suhunya mendekati 0° C di seluruh bagian.
Proses penanganan (sortir, penimbangan, pencucian, pembilasan, dll) dilakukan dengan cepat dan higienis tanpa merusak produk.
Berdasarkan persyaratan yang berlaku, bahan tambahan & kimia  yang dilarang tidak digunakan pada  ikan, yang diangkut dalam kondisi mati atau hidup)

12.   PENGANGKUTAN
Peralatan dan fasilitas pengangkutan yang digunakan mudah dibersihkan dan selalu terjaga kebersihannya (boks, wadah, dll)
Pengangkutan dalam kondisi higienis  untuk menghindari kontaminasi sekitar (seperti udara, tanah, air, oli, bahan kimia, dll) dan kontaminasi silang.
Suhu produk selama pengangkutan mendekati suhu cair es (0°C) pada seluruh bagian produk
Ikan hidup ditangani dan dijaga dalam kondisi yang tidak menyebabkan kerusakan fisik atau kontaminasi :
-         Hanya  ikan dan udang yang sehat yang dipilih untuk pemeliharaan dan transportasi dalam kondisi hidup.
-         Selama transportasi stress harus ditekan dengan menjaga kualitas air dan kepadatan ikan yang optimal. Air yang digunakan untuk wadah pengangkutan, atau untuk resirkulasi selama pengangkutan atau untuk adaptasi ikan, harus sama kualitas dan komposisinya dengan air asal untuk mengurangi stress pada ikan.
-         Air tidak boleh terkontaminasi oleh kotoran manusia atupun limbah industri. Wadah dan peralatan transportasi harus dirancang dan dioperasionalkan dengan higienis untuk mencegah kontaminasi;
-         Apabila menggunakan air laut dalam wadah pengangkutan, untuk spesies yang rentan terhadap kontaminasi, air yang digunakan selama transportasi tidak boleh terkontaminasi apapun.
-         Tidak boleh melakukan pemberian pakan selama penampungan dan transportasi ikan.
-         Apabila menggunakan air laut dalam wadah pengangkutan, untuk spesies yang rentan terhadap kontaminasi racun alga,air laut yang mengandung konsentrasi alga yang tinggi harus dihindari atau disaring/filter terlebih dahulu.
-         Air tidak boleh diganti selama transportasi, idealnya menggunakan sistem resirkulasi, tetapi apabila penggantian air perlu dilakukan, maka penggantian harus dilakukan dengan hati-hati dan higienis.
-         Ikan hidup harus ditangan sedemikian upa untuk menghidari stress. Alat dan wadah transportasi ikan hidup harus dirancang untuk mendukung penangan dengan cepat dan efisien tanpa menyebabkan kerusakan fisik atau stress.

13.   PENGELOLAAN LIMBAH
Limbah (cair, padat dan bahaya) dikelola dengan cara yang higienis dan saniter untuk mencegah kontaminasi
Limbah hasil pembudidayaan dan panen dikumpulkan dan diperlakukan secara higienis dan bersih. Tidak ada ikan atau udang mati yang tertinggal di Unit Usaha. Limbah yang berbahaya (tumpahan bahan bakar, bahan kimia) diperlakukan dengan aman untuk mencegah kontaminasi. Harus menggunakan fasilitas treatment / perlakuan pada saluran pembuangan.

14.   REKAMAN DAN CATATAN
Dilakukan rekaman pada jenis dan asal pakan (pakan pabrikan) serta bahan baku pakan ikan (untuk pakan buatan sendiri).
Penyimpanan rekaman penggunaan obat ikan, bahan kimia dan bahan biologi atau perlakuan lain selama masa pemeliharaan
Penyimpanan rekaman kualitas air (air sumber, air pasok, air pemeliharaan dan limbah cair) sesuai kebutuhan.
Penyimpanan rekaman kejadian penyakit yang mungkin berdampak pada keamanan pangan produk perikanan
Catatan/ Rekaman pengangkutan Ikan disimpan dengan baik, catatan harus mencakup jumlah panen, tanggal dan lokasi penjual dan pembeli.

15.   TINDAKAN PERBAIKAN
Tindakan perbaikan (atas bahaya kemanan pangan) dilakukan sebagai kegiatan yang rutin dan terkendali.
-         Sistem Mutu Unit Usaha (SOP Unit Usaha) harus menunjukkan tindakan perbaikan yang dilakukan dalam mencegah  dan mengkontrol keamanan pangan.
-         Unit Usaha skala kecil harus dapat menunjukkan bagian yang bertanggungjawab dalam menangani bahaya yang terkait dengan keamanan pangan atau menginformasikannya ketika dilakukan inspeksi CBIB.
-         Tujuannya adalah untuk menganjurkan agar Unit Usaha melakukan tindakan perbaikan sebagai bagian manajemen rutin.

16.   PELATIHAN
Pemilik unit usaha atau pekerja sadar dan terlatih (pelatihan, seminar, workshop, socialization, dsb) dalam mencegah dan mengendalikan bahaya keamanan pangan dalam perikanan budidaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar